Iklan

iklan

Tutup Orientasi PPPK Gelombang VI, Syahruddin Nurdin: Patuhi Kode Etik

Jumat, 07 Maret 2025 | 10:18 WIB Last Updated 2025-03-17T02:24:20Z

Tutup Orientasi PPPK Gelombang VI, Kadis BPSDM tekankan untuk Patuhi Kode Etik Kepegawaian. Foto: Rahmat.

KENDARI, NOTIFSULTRA.ID
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta menjaga sikap, perilaku dan mematuhi kode etik dalam menjalankan tugas sehari-hari. 

Sebab mereka merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) sebagai sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemerintah dan pembangunan daerah.


Hal ini ditekankan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Syahruddin Nurdin, SE disela-sela kegiatan penutupan orientasi pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah bagi PPPK gelombang VI angkatan XXVII, XXVIII, XXIX, dan XXX Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, yang dilaksanakan di Hotel Kubra Kendari, Jumat (7/3/20225).


Syahruddin Nurdin meminta para PPPK untuk benar-benar mematuhi kode etik untuk menjaga integritas, martabat, dan profesionalitas.


"Selama beberapa hari terakhir, kita telah bersama sama belajar dan berdiskusi tentang pentingnya sikap dan etika dalam menjalankan tugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Saya yakin, materi yang telah disampaikan oleh para narasumber yang kompeten akan menjadi bekal berharga bagi kita semua dalam menjalankan tugas sehari-hari," ungkapnya.


Ia menambahkan orientasi ini bukan hanya sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan investasi penting bagi masa depan sebagai pelayan masyarakat, dimana sikap dan etika yang baik adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik dan menjaga integritas sebagai abdi negara. 


"Oleh karena itu, saya berharap apa yang telah kita pelajari selama orientasi ini dapat diimplementasikan dengan baik dalam setiap aspek pekerjaan kita," lanjut Syahruddin Nurdin.


Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam pengelolaan ASN, termasuk PPPK. Undang-undang ini juga telah menetapkan tugas pokok dan fungsi PPPK dengan jelas.


"PPPK memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Fungsi utama PPPK meliputi pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa," jelas Syahruddin Nurdin.


Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut lanjutnya, PPPK diberikan tugas-tugas konkret, antara lain melaksanakan kebijakan publik yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian, memberikan pelayanan kepada masyarakat yang profesional dan berkualitas, serta berkontribusi dalam mempererat persatuan dan kesatuan negara kesatuan Republik Indonesia.


"Kita juga telah mendalami nilai-nilai dasar ASN yang terangkum dalam core values berakhlak, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Nilai-nilai ini harus menjadi pedoman dalam setiap tindakan kita sehari hari sebagai ASN. Dengan menginternalisasi nilai-nilai ini, kita dapat memberikan pelayanan yang prima dan membangun kepercayaan Masyarakat terhadap pemerintah," pungkasnya.


Laporan: Rahmat

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tutup Orientasi PPPK Gelombang VI, Syahruddin Nurdin: Patuhi Kode Etik

Trending Now

Iklan

Iklan

Iklan