Polsek Kabaena Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Bombana, Amankan Sabu 39,82 Gram. Foto: Ist.
BOMBANA, NOTIFSULTRA.ID – Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Hal ini kembali terbukti setelah Polsek Kabaena berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang dilakukan di Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat.
Pengungkapan kasus ini bukan hanya menunjukkan kegigihan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, tetapi juga mengungkap pola jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Kabaena, IPDA Andi Temmanengnga, S.H., M.H., polisi berhasil menangkap dua tersangka serta menyita hampir 40 gram sabu beserta berbagai peralatan yang digunakan dalam transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, Muhammad Arman menjelaskan penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Polsek Kabaena.
"Pada Kamis malam (13/3/2025), sekitar pukul 19.30 WITA, tim kepolisian mendapati dua pria yang mencurigakan di depan sebuah minimarket di Kelurahan Sikeli," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, dua unit handphone, serta dua korek gas.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, Muhammad Arman menambahkan kedua tersangka yang diketahui bernama Abdul Muhamal Kadir alias Amal dan Al Kafi alias Kafi segera diamankan.
Namun, lanjutnya penangkapan mereka hanya menjadi awal dari pengungkapan yang lebih besar. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan mendatangi rumah kost tempat para tersangka biasa mengemas barang haram tersebut sebelum diedarkan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu, 13 sachet sabu siap edar, 3 paket sabu ukuran besar, satu unit timbangan digital, serta sejumlah alat bantu lainnya. Secara total, barang bukti sabu yang diamankan mencapai 39,82 gram.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua tersangka berperan sebagai kurir atau tukang tempel dalam jaringan peredaran sabu di Kecamatan Kabaena dan Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.
"Dengan modus operandi ini, mereka menerima pasokan dari pihak lain, kemudian membagi sabu ke dalam paket-paket kecil yang siap diedarkan kepada para pengguna," bebernya.
Keberadaan timbangan digital dan sejumlah plastik klip bening semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas ini telah berjalan cukup lama dan terorganisir. Tidak menutup kemungkinan, jaringan ini memiliki keterkaitan dengan bandar narkoba yang lebih besar.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polsek Kabaena menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sejumlah langkah langsung diambil, di antaranya:
Mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menyita seluruh barang bukti guna dijadikan alat bukti dalam proses hukum.
Melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini.
Membuat laporan resmi sebagai dasar untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Laporan: Rahmat