Iklan

iklan

Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Azimut 43 Atlantis, Kejati Sultra Terima SPDP

Senin, 03 Maret 2025 | 20:51 WIB Last Updated 2025-03-03T12:51:45Z

Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Azimut 43 Atlantis, Kejati Sultra Terima SPDP. Foto: Ist

KENDARI, NOTIFSULTRA.ID
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Sultra terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Azimut 43 Atlantis.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, saat dihubungi melalui telepon seluler pada Selasa (3/3/2025). "Kejati Sultra sudah terima SPDP-nya," ujarnya singkat.

Setelah menerima SPDP, kata Dody, penyidik Polda Sultra akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap pertama. 

Selain itu, Kejati Sultra juga akan menunjuk jaksa untuk berkoordinasi dengan penyidik Polda hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

"Jika SPDP sudah dikirim ke kejaksaan, maka Kepala Kejaksaan Tinggi akan menunjuk jaksa P16 untuk mengikuti proses penyidikan hingga pelimpahan tahap satu," jelas Dody.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 6 Februari 2025.

"Status kasus ini telah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, serta hasil audit investigasi awal dari BPKP," ungkap Ario.

Ario menambahkan bahwa sejauh ini penyidik telah memeriksa 23 saksi dan telah bersurat ke BPKP untuk meminta perhitungan pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

Meski demikian, hingga kini belum ada tersangka dalam kasus ini. "Kami masih mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak terkait. Kami tidak bisa sembarangan menetapkan tersangka sebelum ada hasil audit yang memastikan adanya unsur pidana dalam penyalahgunaan anggaran ini," tegas Ario.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut 43 Atlantis dilaporkan ke Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra. Kapal tersebut merupakan pengadaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dengan anggaran sebesar Rp9,98 miliar yang bersumber dari APBD Sultra.

Laporan: Rahmat

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Azimut 43 Atlantis, Kejati Sultra Terima SPDP

Trending Now

Iklan

Iklan

Iklan