Iklan

iklan

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bombana, 21,85 Gram Barang Bukti Diamankan

Jumat, 28 Februari 2025 | 13:25 WIB Last Updated 2025-02-28T05:25:17Z

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bombana, 21,85 Gram Barang Bukti Diamankan. Foto: Ist

BOMBANA, NOTIFSULTRA.ID– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bombana, bersama personel Polsek Poleang, anamkan seorang pengedar Narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana. 

Dalam operasi yang digelar pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 18.30 WITA, polisi mengamankan seorang pria berinisial Hamsah alias CANCA (29) di kost-kostannya yang berada di Boepinang. 


Kasat Resnarkoba Polres Bombana, Muhammad Arman menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kos di pertigaan Kelurahan Boepinang Barat. 


"Menindaklanjuti laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud," jelas Arman dalam sambungan telepon seluler, Jumat, (28/2/2025). 


Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan Hamsah alias Canca berada di dalam kamar kos. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2 bungkus plastik bening ukuran besar dan 17 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 21,85 gram. 


"Barang haram tersebut ditemukan dalam saku celana pendek yang digantung di balik pintu kamar kos tersangka," tambahnya. 


Ia menambahkan dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial LP*di Kota Kendari untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Poleang dengan sistem "tempel".  


Selain sabu seberat 21,85 gram, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, antara lain, 13 potongan pipet plastik warna pink, 1 potongan pipet plastik warna hijau, 1 sendok sabu dari pipet plastik hijau, 1 unit timbangan digital merk Camry warna silver, 1 set alat hisap sabu (bong) dan 1 unit handphone Oppo CPH2641 warna merah marun.  

  

Saat ini, Hamsah alias Canca telah diamankan di Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman pidana berat.  


Polres Bombana mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.


Laporan: Rahmat

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bombana, 21,85 Gram Barang Bukti Diamankan

Trending Now

Iklan

Iklan

Iklan