MK Tolak Sengketa PHPU Pilkada Buton Tengah. Foto: Ist
KENDARI, NOTIFSULTRA.ID - Mahkamah Konstitusi, putuskan menolak sengketa Pilkada Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (24/2/2025).
Gugatan dengan nomor perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon La Andi dan Abidin, yang diwakili oleh kuasa hukum Imam Ridho, Angga Yuwono, La Ode Sakiyuddin Lukman.
Dalam sidang, Hakim MK, Guntur Hamzah menjelaskan Bahwa Pemohon mendalilkan pada tanggal 3 November 2024, berdasarkan informasi pangkalan data pendidikan tinggi, Calon Bupati Buton Tengah atas nama Dr. Azhari masih terdaftar sebagai Dosen Tetap dengan status aktif pada Universitas Sembilan Belas November Kolaka dan berstatus ASN.
Lanjut Guntur, bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, tidak terdapat adanya jangka waktu yang disyaratkan bagi pendaftar agar menyampaikan Keputusan Pemberhentian sebagai PNS.
Ketentuan Pasal 26 ayat (2) PKPU 8/2024 pada pokoknya membuka kesempatan bagi pendaftar yang belum memperoleh keputusan pemberhentian agar cukup menyerahkan surat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan pernyataan pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Berkenaan dengan itu, secara faktual, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil bertanggal 31 Oktober 2024 sebagai PNS bertanggal 15 November 2024.
Ketua Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dan dalam pokok Permohonan Suhartoyo mengatakan untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Laporan: La Ode Andi Rahmat