DPRD Sultra Segera Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kabaena. Foto: Ist.
KENDARI, NOTIFSULTRA.ID – Dugaan pencemaran lingkungan di Kabaena, khususnya di wilayah Kabaena Selatan dan Kabaena Barat, semakin mendapat sorotan.
Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Aflan Zulfadli, menegaskan bahwa pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sesungguhnya sebelum mengambil langkah lanjutan.
Menurut Aflan, pencemaran di kawasan pesisir Kabaena terlihat cukup parah berdasarkan foto-foto yang beredar. "Terjadi sedimentasi, pengendapan, serta kekeruhan air laut yang cukup parah," ujarnya.
Oleh karena itu, Komisi III DPRD Sultra berencana untuk tidak hanya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tetapi juga melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
"Kami putuskan bahwa kalau hanya RDP, otomatis hanya data sekunder yang kami peroleh. Akan lebih baik jika kita turun langsung ke lapangan agar mendapatkan data primer," lanjut Aflan.
Pihaknya juga akan menggandeng Inspektur Tambang dalam kunjungan ini untuk memastikan penilaian teknis yang lebih akurat.
Inspeksi lapangan ini akan menentukan apakah perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami permasalahan lebih lanjut.
"Jika terbentuk Pansus, itu berarti masalahnya memang serius dan harus ada rekomendasi yang dikeluarkan," tegasnya.
DPRD Sultra dijadwalkan akan melakukan inspeksi lapangan dalam dua pekan ke depan setelah menyelesaikan agenda perjalanan dinas.
"Sesegera mungkin kami akan turun ke lapangan karena kejadian ini sudah berulang kali terjadi," tegas Aflan.
Di sisi lain, Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Korum Sultra), yang terdiri dari beberapa organisasi seperti Amara Sultra, Jangkar Sultra, dan AMPLK Sultra, juga kembali menyuarakan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan.
Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, mengungkapkan bahwa kali dan pesisir pantai kembali berwarna kemerah-merahan, yang bertentangan dengan klaim pihak perusahaan bahwa pencemaran tersebut hanya terjadi dua tahun lalu.
“Ini menunjukkan bahwa pencemaran masih terjadi hingga sekarang,” ujarnya.
Mahasiswa dan aktivis lingkungan mendesak DPRD Sultra untuk segera mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT TBS.
"Bahkan Inspektur Tambang dalam RDP sebelumnya sudah menyampaikan adanya temuan di lapangan, sehingga tindakan tegas harus segera diambil," tambahnya.
Malik Botom, salah satu aktivis lingkungan lainnya, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan PT TBS berdampak buruk pada ekosistem dan pemukiman warga.
"Perusahaan ini telah melalaikan tanggung jawabnya dalam pengelolaan limbah sehingga mencemari lingkungan," katanya. Selain merusak ekosistem laut, dugaan pencemaran ini juga berdampak pada sektor pertanian warga setempat.
Laporan: Rahmat