Iklan

iklan

Diduga PHK Sepihak, Karyawan PT. Niaga Nusa Abadi Ajukan Gugatan di PN Kendari

Senin, 16 Desember 2024 | 16:40 WIB Last Updated 2024-12-16T11:04:18Z

Diduga PHK Sepihak, Karyawan PT. Niaga Nusa Abadi Ajukan Gugatan di PN Kendari. Foto: Rahmat

KENDARI, NOTIFSULTRA.ID
– Seorang mantan karyawan PT. Niaga Nusa Abadi, Syamsuddin, menggugat perusahaan atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dianggap sewenang-wenang. Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari pada sidang perdana yang digelar hari ini.  

Syamsuddin, yang telah mengabdi selama 18 tahun 2 bulan di perusahaan tersebut, diberhentikan secara sepihak melalui surat PHK bertanggal 20 Juni 2024, yang efektif berlaku pada 30 Juni 2024. 

Namun, hingga kini, perusahaan belum memenuhi kewajiban membayarkan pesangon yang sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan aturan Dinas Tenaga Kerja, hak pesangon yang seharusnya diterima Syamsuddin diperkirakan mencapai Rp 300 juta. 

Kuasa hukum Syamsuddin, Jimbris Julianto menegaskan bahwa langkah PHK yang diambil perusahaan tidak hanya melanggar hak pekerja, tetapi juga mencerminkan kurangnya itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan ini. 

"Kami menganggap apa yang dilakukan oleh perusahaan adalah bentuk kesewenang-wenangan. Hak pekerja harus dilindungi oleh undang-undang," ujar Jimbris Julianto, usai Sidang perdana, di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (16/12/2024). 

Pihak penggugat juga menyoroti bahwa PHK ini mencerminkan upaya perusahaan untuk menghindari kewajiban mereka dalam memberikan pesangon kepada karyawan yang telah lama mengabdi. 

"Ini adalah pelanggaran serius, dan kami berharap kejadian serupa tidak terulang, baik terhadap Syamsuddin maupun pekerja lainnya di masa depan," tambahnya.  

Kuasa hukum berharap sidang ini dapat menghasilkan keputusan yang adil dan menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar menghormati hak-hak pekerja. 

"Ketika seseorang mengikatkan dirinya pada perusahaan, maka hak-haknya dilindungi oleh undang-undang. Perusahaan tidak boleh bertindak semena-mena terhadap karyawannya," jelasnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Niaga Nusa Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, di mana kedua belah pihak diharapkan menyampaikan bukti-bukti lebih lanjut.  

Andrie Gunawar, kuasa hukum lainnya mengajak para pekerja agar dapat memahami bahwa hak-hak pekerja itu dilindungi oleh undang-undang dan sama-sama dapat dipertahankan. 

Ia juga mengatakan pelanggaran terhadap hak pekerja sering terjadi karena ketidaktahuan para pekerja terkait hak-hak mereka. 

"Maka dari itu kami mengajak para pekerja yg membutuhkan edukasi untuk bergabung bersama kami di sobat bekerja untuk mendapatkan informasi tentang hak-hak pekerja yang dilindungi," pungkasnya. 

Untuk diketahui dalam perkara perdata ini Syamsuddin, di dampingi oleh sejumlah pengacara yakni Jimbris Julianto, SH, Andrie Gunawar, SH, Beti Wirandini, SH, Akhmad Novie Prihartanto, SH. 

Laporan: La Ode Andi Rahmat

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga PHK Sepihak, Karyawan PT. Niaga Nusa Abadi Ajukan Gugatan di PN Kendari

Trending Now

Iklan

Iklan

Iklan