Iklan

iklan

1.142 Pelaku IKM di Sulawesi Tenggara Terdaftar SiiNas

Rabu, 20 November 2024 | 10:09 WIB Last Updated 2024-12-30T02:20:41Z

Sebanyak 1.142 Pelaku IKM di Sulawesi Tenggara Terdaftar SiiNas. Foto: Ist

KENDARI, NOTIFSULTRA.ID
– Sebanyak 1.142 industri kecil menengah di Sulawesi Tenggara telah mendaftar melakukan pendaftaran di Sistem Informasi Industri Nasional (SiiNas) untuk meningkatkan daya saing dalam penjualannya. 

Sistem ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi pelaku usaha untuk terhubung dengan berbagai program dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, khususnya dari Kementerian Perindustrian.


Dalam rangkaian upaya tersebut, Disperindag Sultra telah melakukan sosialisasi yang intens kepada para pelaku IKM di Kabupaten Konawe Selatan, Kota Kendari, dan Kota Bau-bau.


"Semua pelaku-pelaku usaha yang mengajukan proposal di kami untuk bantuan itu harus terdaftar di Sinas terlebih dahulu," ujar La Ode Muhammad Fitrah Arsyad, Plt Kepala Disperindag Sulawesi Tenggara. 


Sebanyak 1.142 Pelaku IKM di Sulawesi Tenggara Terdaftar SiiNas. Foto: Ist

Fitrah menambahkan Mentri Perdagangan RI akan mendorong semua pelaku IKM dapat terdaftar di SiiNas untuk memudahkan pihaknya dalam memonitoring, mengevaluasi, serta menindak lanjutinya.


"Kemarin kita memberikan rekomendasi halal kepada 24 pelaku usaha, untuk HAKI dan merek 31 rekomendasi. Ini digunakan sebagai pengurusan di Kementrian Hukun dan HAM," jelasnya.


Fitrah menjelaskan pihaknya terus mendorong Industri Kecil Menengah (IKM) untuk mendaftar dan memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).  


Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenprin) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional. Bahwa setiap pemilik industri kecil tidak ada pengecualian dan diwajibkan masuk dalam SIINas.


Kepala Bidang Industri Kecil Menengah, Disperindag Sulawesi Tenggara Muh Yasser Tuwu mengatakan setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku industri kemudian didorong melakukan pendaftaran SIINas melalui situs siinas.kemenperin.go.id. 


Disperindag Sultra dorong para pelaku IKM untuk dapat mendaftarkan usahanya di SiiNas. Foto: Ist

Melalui SIINas tersebut, pelaku IKM dapat menggunakannya sebagai media pelaporan kegiatan usaha seperti hasil produksi hingga konsultasi serta agar dapat melakukan penerbitan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK).


"Jadi semua sistem perizinan industri ini akan konek, kalau ada pelaku industri yang ingin memiliki sertifikat TKDN itu memang harus punya akun SIINas dan khusus industri kecil sebenarnya tidak rumit pengurusan apalagi industri pangan hanya butuh mengunggah nota pembelian bahan baku," ujar Yasser. 


Untuk dapat mendaftar di SIINas, pelaku IKM harus memenuhi beberapa syarat administrasi seperti memiliki usaha yang legal, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 


Menurut Yasser, proses pendaftarannya cukup mudah karena dapat dilakukan secara mandiri dan online. 


"Pendaftarannya cukup mudah, hanya perlu menyiapkan NIB dan NPWP, kemudian mendaftarkan diri secara online," jelasnya.


Laporan: La Ode Andi Rahmat

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 1.142 Pelaku IKM di Sulawesi Tenggara Terdaftar SiiNas

Trending Now

Iklan

Iklan

Iklan