Polres Kolaka Timur Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Kecamatan Mowewe
KOLAKA TIMUR, NOTIFSULTRA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I Watupute, Desa Watupute, Kecamatan Mowewe.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, setelah menerima informasi serta laporan dari masyarakat setempat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka. Terduga tersangka pertama berinisial AM (42), warga Kelurahan Horodopi, Kecamatan Mowewe.
Terduga tersangka kedua berinisial WW (34), juga berasal dari Kelurahan Horodopi. Kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam tindak pidana narkotika, yaitu:
- Satu bungkus plastik klip sedang berisi tiga sachet kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
- Satu unit handphone merek VIVO Y1820 berwarna hitam biru
- Satu alat hisap berupa bong
- Satu kotak plastik es krim merek Walls
- Tiga potongan pipet runcing
- Satu tabung kaca pirex
- Dua plastik klip kosong
- Empat buah korek api
Humas Polres Kolaka Timur, Aipda Pendi Palentin mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di rumah salah satu tersangka, AM.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba, IPDA Ramadhan S.H., langsung melakukan penyelidikan.
Saat mendatangi rumah yang dicurigai, petugas menemukan kedua tersangka di dalam rumah. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan peralatan lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Mowewe. Aktivitas mereka diungkap berkat kerja sama dan kepercayaan dari masyarakat yang aktif melaporkan dugaan adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
Tindakan kedua tersangka dianggap melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Untuk proses hukum selanjutnya, Polres Kolaka Timur akan melakukan pemeriksaan urine dan darah tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan disiapkan, serta sampel urine dan darah akan dikirim ke Labfor Makassar untuk pengujian lebih lanjut.
Laporan: Ary