Iklan

iklan

Merasa di PHK Sepihak Oleh Perusahaan, Sejumlah Karyawan Ngadu ke DPRD Kota Kendari

Selasa, 05 November 2024 | 13:30 WIB Last Updated 2024-11-07T01:08:44Z

Merasa di PHK Sepihak Oleh Perusahaan, Sejumlah Karyawan Ngadu ke DPRD Kota Kendari. Foto: Ist

KENDARI, NOTIFSULTRA.ID -
Sejumlah karyawan dari PT Aneka Bangunan Cipta tak terima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan, sehingga mengadu ke DPRD Kota Kendari, Selasa (5/10/2024).

Hal itu disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Kendari, yang dihadiri perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari.

Pendamping karyawan yang di PHK, sekaligus Lembaga Masyarakat Buruh Sultra, Iksan mempertanyakan alasan di PHK nya beberapa karyawan tersebut.

Ia menyampaikan, sebagai perusahaan seharusnya memberi alasan seorang karyawan dilakukan PHK. Namun ada satu karyawan PT Aneka Cipta Bangunan atas nama Harlin tidak mengetahui alasannya di-PHK.

"Kalau misalnya ada PHK masal, itu harus ada alasan, Dia ini (seorang karyawan yang di PHK Harlin) diarahkan oleh perusahaan untuk membuat surat pernyataan, dimana surat itu yang dibuat sendiri oleh perusahaan. Jadi dia tidak tau masalahnya hingga dia di PHK, ini juga yang menjadi pertanyaan bersama yang perlu dijawab," katanya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari bersama sejumlah karyawan PT Aneka Cipta Bangunan. Foto: Ist

Ia juga mengesalkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari yang telah membuat perjanjian bersama, dan perjanjian tersebut tidak pernah diperlihatkan sehingga tidak diketahui berapa besaran pesangon yang akan dibayarkan.

"Kalau misalkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari beralibi, mengatakan bahwa selalu berkoordinasi , dimana koordinasinya, sesuai undang-undang mereka harusnya dibayarkan gajinya dari semenjak masalah itu, tapi sampai sekarang belum," ungkapnya.

Sementara Direktur Perusahaan PT Aneka Bangunan Cipta, Sahruddin mengungkapkan, terkait persoalan kerja yang dilakukan karyawan ini terjadi di Kabupaten Kolaka.

"Jadi awal permasalahannya ialah penggelapan terkait BBM solar di lapangan dan itu perlu diketahui bersama dan itu sudah masuk di ranah hukum bahkan kami sudah laporkan di kepolisian Polres Kolaka," tuturnya.

Ia menyampaikan bahwa, masalah tersebut sudah ada yang ditahan empat orang dan telah dilimpahkan di Kejaksaan namun atas permintaan pekerja agar diselesaikan secara kekeluargaan.

"Perusahaan tidak ada keinginan atau niatan PKH karyawan, namun karena perbuatan mereka hitung-hitung perusahaan rugi hingga Rp 2 miliar, karena kita lihat perbuatan mereka lakukan secara masif," ungkapnya.

Adapun dari pertemuan sebelumnya yang dilakukan di Dinas Tenaga kerja Kendari sudah ada kesepakatan dan menunggu waktu pembayaran saja yang belum.

"Apa yang telah kita sepakati waktu itu, kami sudah siap bahkan manager lokasi kerja saya sudah sampaikan agar beberapa karyawan yang di PHK jika datang di kantor tolong dilayani dengan baik tapi tidak ada yang datang," katanya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu menyampaikan bahwa masalah PHK itu sudah cukup lama, seharusnya masalah tersebut sudah diselesaikan dengan pihak perusahaan dan karyawan yang terkena PHK tanpa harus di bawa ke DPRD. 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Kendari, usai adanya laporan PHK sepihak di PT Aneka Cipta Bangunan. Foto: Ist

Zulham juga menyampaikan bahwa sebelum masalah PHK dilakukan pihak perusahaan telah melaporkan tindak pidana yang dilakukan beberapa karyawannya ke Polres Kolaka.

Sehingga untuk persoalan hukum yang dilakukan oleh PT Aneka Bangunan Cipta yang tengah berproses di Polres Kolaka dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa melibatkan persoalan PHΚ.

Zulham meminta agar hak-hak yang menjadi hak karyawan yang sudah di PHK oleh PT Aneka Bangunan Cipta untuk diberikan atau dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Zulham memberikan kesimpulan dengan memberi penegasan kepada pihak perusahaan untuk menuntaskan persoalan ini dalam bentuk pembayaran pesangon dan ganti rugi sebagaimana yang diatur dalam perundang- undangan selama 2x24 jam.

Ia juga menegaskan kepada Dinas Tenaga Kerja Kendari untuk segera melaporkan hasil penyelesaiannya kepada Komisi I DPRD Kendari dalam waktu yang sudah ditentukan tersebut.

"Kita kasi kesempatan 2x24 jam, jika tidak dipenuhi sanksi nanti kami yang tegaskan," ungkapnya.

Laporan: Ary

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Merasa di PHK Sepihak Oleh Perusahaan, Sejumlah Karyawan Ngadu ke DPRD Kota Kendari

Trending Now

Iklan

Iklan

Iklan