DPRD Kota Kendari saat melakukan RDP terkait tindak lanjut aspirasi pedagang Lods RB pasar Andonohu. Foto: Ist
KENDARI, NOTIFSULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, melalui Komisi I dan Komisi II, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai respons atas aduan dari pedagang di lods RB Pasar Anduonohu. Senin, (11/11/2024).
Pertemuan ini dilaksanakan di Ruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari, bertujuan untuk menindaklanjuti aspirasi para pedagang terkait sewa lods pasar yang dianggap bermasalah. Aduan dari para pedagang ini diterima DPRD pada 5 November 2024.
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Jabal Aljufri, bersama Ketua Komisi I, Zulham Damu. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Irmawati, serta sejumlah anggota DPRD dari Komisi I dan II, di antaranya La Ode Abd Arman, Maulana Ali Syahputra, Jumran, Fadhal Rahmat, La Ami, Saharuddin, Mirdan, Nasaruddin Saud, dan Gilang Satya Witama.
Selain para anggota dewan, rapat ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Dari pihak pemerintah, hadir Inspektorat Kota Kendari dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kendari.
Sementara dari Perumda Pasar Kota Kendari, turut hadir Direktur Utama, Direktur Operasional, Dewan Pengawas, Satuan Pengawas Internal, serta manajer dari berbagai divisi, termasuk bisnis, umum, dan keuangan. Pengelola Lods RB Pasar Anduonohu dan perwakilan pedagang juga hadir dalam RDP ini.
Pemanggilan Perumda Pasar Kota Kendari oleh DPRD dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari.
![]() |
Pedagang lods RB pasar Andonohu saat menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD Kota Kendari Foto: Ist |
Berdasarkan laporan warga yang menyewa lods di Pasar Anduonohu, disebutkan bahwa sejumlah lods disewakan oleh pihak perorangan, yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 6 Ayat 2, disebutkan bahwa Perumda Pasar Kota Kendari diizinkan bekerja sama dengan badan usaha atau instansi lain, termasuk BUMN, BUMD, dan badan hukum swasta, tetapi tidak dengan pihak perorangan. Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabal Aljufri, menegaskan bahwa aturan tersebut memang perlu dikaji ulang.
Jabal menyatakan, Dalam aturan tersebut memang ada pengecualian untuk kerja sama dengan pihak ‘lain-lain’, namun frasa ‘lain-lain’ ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda terkait pihak perorangan.
Menurutnya, jika kajian menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan Perda, maka pengelolaan Pasar Anduonohu bisa saja dievaluasi dan diambil alih oleh pihak pengelola yang lebih sesuai.
Pihak DPRD juga menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perumda Pasar Kota Kendari. “Jika pengelola lain terbukti lebih banyak memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibanding Perumda Pasar, maka DPRD bisa saja mempertimbangkan menyerahkan pengelolaan pasar kepada pihak tersebut,” jelas Jabal.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Direktur Operasional Perumda Pasar Kota Kendari, Muhammad Sabri, menjelaskan bahwa pihaknya siap menerima audit dari inspektorat untuk memastikan tidak adanya kebocoran PAD dari Pasar Anduonohu.
![]() |
DPRD Kota Kendari saat menyampaikan kesimpulan dari RDP pedagang lods RB pasar Andonohu. Foto: Ist |
Ia menyebutkan bahwa pengelolaan pasar saat ini memang dilakukan oleh pihak ketiga, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketika ditanya mengenai kerja sama dengan pihak perorangan, Sabri mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci. Namun, ia menekankan bahwa pengelolaan oleh pihak ketiga dilakukan setelah adanya komunikasi dan dasar hukum yang mendasari keputusan tersebut.
DPRD Kota Kendari berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan pasar berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu pedagang maupun pengelola.
Pihak DPRD akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk pelaksanaan mediasi yang direkomendasikan. Melalui langkah ini, diharapkan konflik antara pedagang dan pengelola lods di Pasar Anduonohu dapat terselesaikan secara adil dan transparan.
Hasil dari rapat ini menghasilkan tiga poin kesimpulan utama yang diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan antara pengelola dan pedagang:
1. DPRD Kota Kendari merekomendasikan pelaksanaan mediasi antara pengelola lods dan para pedagang Pasar Anduonohu.
2. Proses mediasi tersebut akan berada di bawah tanggung jawab Direktur Perumda Pasar Kota Kendari.
3. DPRD juga menekankan pentingnya rasa saling menghargai antara pengelola dan pedagang agar tercipta kesepahaman dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Laporan: Ary