![]() |
DPRD Kota Kendari Serukan Masyarakat Tertib Buang Sampah Sesuai Jadwal. Foto: Ist |
KENDARI, NOTIFSULTRA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, LM Inarto, mengingatkan masyarakat Kota Kendari untuk lebih disiplin dalam membuang sampah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot).
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, LM Inarto, dalam sebuah wawancara di ruang kerjanya pada Jumat, 1 November 2024, terkait masalah pengelolaan sampah yang masih menjadi tantangan besar di Kota Kendari.
LM Inarto menyampaikan bahwa Pemkot Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah menetapkan jadwal pembuangan sampah, yaitu mulai pukul 5 sore hingga 6 pagi keesokan harinya.
Namun, meskipun sudah ada aturan yang jelas, masih banyak warga yang tidak mematuhi jadwal tersebut, sehingga menimbulkan masalah sampah yang menumpuk di berbagai titik di Kota Kendari.
“Jadwal pembuangan sampah sudah jelas, yaitu mulai jam 5 sore hingga jam 6 pagi. Setelah itu, sampah yang masih ada seharusnya disimpan terlebih dahulu. Jika tidak disimpan, pada jam-jam tertentu sampah di Kota Kendari bisa terlihat menumpuk di pinggir jalan, padahal pengangkutannya sudah sesuai jadwal yang ditentukan,” ungkap LM Inarto.
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kota Kendari ini, salah satu penyebab sampah yang menumpuk adalah rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini mengakibatkan tumpukan sampah yang tidak terangkut pada waktu yang seharusnya, mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan.
![]() |
Pembuangan sampah di Kota Kendari yang tidak beraturan dan masih berserakan. Foto: Ist |
Lebih lanjut, LM Inarto juga menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari yang berusaha semaksimal mungkin untuk mengangkut sampah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun, dengan sumber daya manusia (SDM) dan sarana yang terbatas, proses pengangkutan tidak selalu berjalan lancar.
“Pemerintah Kota melalui DLHK sudah berusaha keras mengangkut sampah pada waktu yang telah ditentukan, meskipun dengan personil terbatas. Kami berharap masyarakat bisa lebih tertib membuang sampah sesuai jadwal agar sampah dapat diangkut dengan efektif dan tidak menumpuk di jalan,” kata LM Inarto.
Selain itu, LM Inarto juga menyampaikan bahwa keluhan masyarakat terkait keterlambatan pengangkutan sampah masih sering ditemukan.
Banyak warga yang mengeluhkan tumpukan sampah yang tidak terangkut tepat waktu. Ia berharap keluhan-keluhan tersebut dapat ditanggapi dengan serius oleh DLHK Kendari.
“Banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan terkait pengangkutan sampah yang sering terlambat. Kami meminta DLHK untuk lebih responsif terhadap masalah ini dan meningkatkan kinerjanya agar kebersihan kota dapat terjaga dengan baik,” tambahnya.
Sebagai anggota DPRD Kota Kendari, LM Inarto juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung DLHK Kota Kendari dalam mengatasi masalah sampah ini, terutama jika kendala pengangkutan di beberapa wilayah disebabkan oleh keterbatasan sarana dan prasarana.
“Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab DLHK, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama, masyarakat Kota Kendari. Kami siap mendukung jika ada kebutuhan tambahan, baik dari segi anggaran maupun dukungan lain yang diperlukan untuk memperbaiki sistem pengangkutan sampah di kota ini,” ujar LM Inarto.
![]() |
DPRD Kota Kendari ingatkan masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan tepat waktu. Foto: Ist |
LM Inarto menambahkan bahwa DPRD Kota Kendari akan selalu siap untuk memberikan dukungan penuh bagi DLHK Kota Kendari, asalkan ada sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga kebersihan kota.
“Kami akan selalu mendukung DLHK dalam menjalankan tugasnya, dan jika diperlukan, kami siap memberikan bantuan agar pengelolaan sampah di Kendari bisa lebih baik lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Pemkot Kendari melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, telah menetapkan aturan yang tegas terkait pengelolaan sampah di Kota Kendari.
Perda ini mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, mulai dari ketentuan umum, ruang lingkup, hingga sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Salah satu hal penting yang diatur dalam Perda tersebut adalah sanksi bagi mereka yang membuang sampah sembarangan. Warga yang melanggar dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta atau pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan, serta turut berperan aktif dalam pengelolaan sampah. Di sisi lain, pemerintah Kota Kendari juga diharapkan dapat terus meningkatkan fasilitas dan sarana pengelolaan sampah untuk mendukung kebersihan kota.
“Perda tentang pengelolaan sampah sudah jelas. Kami harap masyarakat bisa mematuhi aturan ini demi kebersihan dan kenyamanan kita bersama. Mari kita saling mendukung agar Kota Kendari tetap bersih dan sehat,” tutup LM Inarto.
Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Kendari dapat lebih tertib dalam pengelolaan sampah, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman bagi warganya.
Laporan: Ary