DPRD Kendari Gelar RDP Terkait Denda 51 Pangkalan Gas LPG 3 Kg Mitra PT Nasrun Djam Gasindo. Foto: Ist
KENDARI, NOTIFSULTRA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menerima aduan terkait pembayaran denda yang dikenakan pada 51 pangkalan gas LPG 3 Kg mitra kerja PT Nasrun Djam Gasindo.
Aduan ini dipicu oleh hasil audit yang dilakukan PT Pertamina terhadap PT Nasrun Djam Gasindo, yang mengidentifikasi adanya kelalaian dalam pelaporan data log book oleh beberapa pangkalan gas.
Sehingga imbas kelalaian tersebut, pangkalan gas yang bermitra dengan PT Nasrun Djam Gasindo harus membayar denda sebesar Rp 500.000.000 atau 500 Juta Rupiah.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Aljufri, diadakan pada Senin (11/11/2024) untuk membahas permasalahan ini.
Dalam rapat tersebut, beberapa mitra PT Nasrun Djam Gasindo mengungkapkan keluhan mereka terkait denda yang diterima. Salah satunya, Hasan, yang menjelaskan bahwa masalah bermula dari audit yang dilakukan oleh PT Pertamina, di mana terdapat kelalaian dalam memasukkan data log book yang akhirnya dianggap sebagai penyalahgunaan distribusi gas subsidi dan dinilai sebagai kerugian negara.
Hasan menjelaskan bahwa gas LPG 3 Kg merupakan gas bersubsidi yang harus disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Namun, karena keterlambatan dalam memasukkan data log book, sejumlah pangkalan gas dikenakan denda yang bervariasi.
![]() |
Penyampaian aspirasi dari mitra kerja PT Nasrum Djam Gasindo di RDP DPRD Kota Kendari. Foto: Ist |
Para mitra kerja menganggap denda tersebut tidak sesuai dengan kontrak kerja yang mereka jalani dengan PT Nasrun Djam Gasindo, yang tidak mencantumkan kewajiban pembayaran denda seperti ini.
Salah satu mitra lainnya, Komar, mengungkapkan bahwa dirinya dikenakan denda sebesar Rp12,5 juta, meskipun dalam praktiknya mereka hanya mendapatkan keuntungan kecil dari penjualan gas subsidi tersebut. Dia pun mempertanyakan keadilan dalam pembebanan denda yang dirasakan sangat memberatkan.
Di sisi lain, PT Nasrun Djam Gasindo melalui perwakilannya, La Pomburu, menjelaskan bahwa audit dilakukan langsung ke pangkalan-pangkalan gas, meskipun hanya beberapa yang diaudit secara langsung. Beberapa pangkalan yang diaudit menerima surat dari Ditjen Migas yang mewajibkan mereka mengembalikan kerugian negara.
"Misalnya, Pangkalan Basrudin harus mengembalikan sekitar Rp12 juta, sementara Pangkalan Eros Rp2,5 juta. Namun, untuk pangkalan-pangkalan lain yang tidak diaudit langsung, denda yang dikenakan bervariasi," ujarnya
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Aljufri, setelah mendengar duduk perkara ini menyatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada PT Pertamina Patra Niaga, agar dapat mengajukan permohonan pemutihan atau pengurangan denda kepada Ditjen Migas.
![]() |
DPRD Kota Kendari saat memimpin RDP penyelesaian denda 51 pangkalan gas LPG 3 Kg. Foto: Ist |
Menurutnya, denda ini bukan akibat penyelewengan anggaran, melainkan karena kelalaian dalam pengalihan sistem log book dari manual ke aplikasi.
"Karena ini masalah kelalaian administratif, kami berharap agar denda yang ada dapat dipertimbangkan untuk dihapuskan atau setidaknya dikurangi," ujar Jabar Aljufri.
Lebih lanjut, kata dia jika upaya pemutihan tidak disetujui, Jabar menambahkan, maka solusi lain adalah agar PT Nasrun Djam Gasindo dan mitra kerja saling berkoordinasi untuk menyelesaikan denda yang ada. Ia menekankan bahwa dalam dunia bisnis, baik untung maupun rugi harus ditanggung bersama antara perusahaan dan mitra.
Lebih lanjut, Jabar juga berharap agar penyaluran gas LPG 3 Kg tetap berjalan dengan lancar, sehingga kebutuhan masyarakat tidak terganggu meskipun ada persoalan terkait denda ini.
Sebagai penutup, Jabar Aljufri mengingatkan pentingnya koordinasi yang baik antara semua pihak agar masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan tidak menghambat distribusi gas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Dalam RDP tersebut kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu :
1. DPRD kota Kendari akan membuat rekomendasi kepada Pertamina Patra niaga untuk menyurat keditjen migas untuk memutihkan atau mengurangi denda dan bahwa tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh pihak pangkalan yang ada hanya keterlambatan penyerahan Lapbul yang disebabkan oleh pengalihan dari LapBul (Laporan Bulanan) ke aplikasi Monica.
2. Jika poin pertama tidak dapat dilaksanakan maka DPRD kota Kendari meminta kepada PT Nasrun Djam Gasindo agar mencari solusi mengenai denda yang harus dibayarkan apakah bisa ditanggung secara bersama-sama antara PT Nasrun Djam Gasindo dan pangkalan (50:50) melalui kesepakatan bersama.
3. Selama pengusaha pangkalan bersedia membayar denda PT Nasrun Djam Gasindo tetap wajib menyalurkan gas ke pangkalan.
Laporan: Ary