Iklan

iklan

Tak Bayar Pajak, DPRD Kota Kendari Rekomendasikan Pencabutan Izin Sementara Penginapan Utami 8

Senin, 21 Oktober 2024 | 00:08 WIB Last Updated 2024-10-24T06:04:36Z

Tak Bayar Pajak, DPRD Kota Kendari Rekomendasikan Pencabutan Izin Sementara Penginapan Utami 8. Foto: Ist

KENDARI, NOTIFSULTRA.ID
- Dalam langkah tegasnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari merekomendasikan pencabutan izin sementara Spa Utami 8 hingga seluruh persyaratan izin usaha terpenuhi sepenuhnya. 

Rekomendasi ini ditujukan kepada Pemerintah Kota Kendari, khususnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi 1 dan Komisi 2 di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari pada Rabu, 9 Oktober 2024 lalu.


Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 2, Jabal Aljufri, yang didampingi Ketua Komisi 1 Zulham Damu, diinstruksikan kepada pihak kelurahan, kecamatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan ketat terhadap operasional Spa Utami 8. 


Penginapan dan spa tersebut diwajibkan mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kendari, termasuk menghentikan sementara seluruh aktivitas usaha hingga semua izin yang diperlukan terpenuhi.


Keputusan ini muncul setelah adanya beberapa keluhan terkait operasional usaha yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


DPRD Kota Kendari saat menggelar RDP terkait pencabutan izin SPA Utami 8. Foto: Ist

DPRD Kendari juga meminta masyarakat untuk turut serta melaporkan usaha-usaha lainnya di wilayah Kota Kendari yang tidak memiliki izin resmi agar segera dilakukan pembinaan. 


Tindakan preventif ini diambil untuk menjaga ketertiban dan menghindari potensi kerugian yang lebih besar di kemudian hari.


Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabal Aljufri, menegaskan bahwa RDP ini merupakan kelanjutan dari RDP sebelumnya yang dilaksanakan pada 19 September 2024 serta hasil tinjauan lapangan yang dilakukan pada 29 September 2024. 


"Dari hasil tinjauan lapangan itu, terbukti adanya dua pelanggaran utama, yaitu terkait perizinan dan pajak yang tidak dibayarkan oleh pihak pengelola SPA Penginapan Utami 8," ungkapnya.


Terkait temuan ini, Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA SULTRA) juga mengajukan tiga tuntutan, salah satunya terkait perizinan dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Penginapan Utami 8. 


Namun, Jabal menekankan bahwa isu TPPO bukan merupakan ranah DPRD melainkan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, yang berwenang menangani kasus tersebut. 


Diketahui bahwa Spa Utami 8 telah memiliki Surat Izin Usaha (SITU) sejak tahun 2018. Pada tahun 2020, spa tersebut juga memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis aplikasi Online Single Submission (OSS). Namun, pihak pengelola dinilai lalai karena tidak mendaftarkan usahanya secara tepat waktu setelah memperoleh NIB.


"Bisa disimpulkan bahwa dari 2018 hingga 2020, Spa Penginapan Utami 8 beroperasi dengan menggunakan SITU. Namun, setelah masuk dalam sistem OSS pada 2020, SITU otomatis gugur. Artinya, sejak 2020 hingga 2024, usaha ini berjalan tanpa izin atau NIB yang sah," jelas Jabal Aljufri.


Salah satu temuan penting lainnya dalam tinjauan lapangan adalah tidak disetorkannya pajak dari usaha Spa Utami 8 kepada pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup signifikan. 


RDP pihak SPA Utami 8 bersama anggota DPRD Kota Kendari terkait perizinan. Foto: Ist. 

Pajak dari sektor usaha hiburan, seperti spa, dikenal memiliki tarif pajak yang tinggi, yaitu mencapai 40 persen dari total omset. Ketidakpatuhan pengelola usaha ini menjadi salah satu alasan kuat bagi DPRD untuk merekomendasikan pencabutan izin.


"Berdasarkan data lapangan, jelas bahwa Spa Penginapan Utami 8 ini harus dicabut izinnya karena tidak memenuhi kewajiban membayar pajak. Sementara itu, diketahui bahwa hanya Penginapan Utami 8 yang membayar pajak, sedangkan SPA-nya tidak," kata Jabal lebih lanjut.


RDP yang berlangsung di Sekretariat DPRD Kota Kendari ini juga dihadiri oleh beberapa anggota DPRD dari Komisi 1 dan 2, seperti Jumran, Muhammad Abd Arman, Fadhal Rahmat, Nasaruddin Saud, La Ami, dan La Ode Lawama. 


Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari, serta perwakilan dari Lurah dan Camat setempat. Beberapa masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha juga hadir dalam rapat tersebut untuk menyampaikan aspirasi mereka. Tak ketinggalan, Koordinator AMARA SULTRA juga ikut berpartisipasi dalam diskusi.


Jabal Aljufri menggarisbawahi bahwa langkah ini tidak hanya sebagai tindakan hukum semata, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan kepada pelaku usaha yang abai terhadap kewajiban mereka. 


DPRD Kota Kendari akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga semua persyaratan izin terpenuhi dan kewajiban pajak diselesaikan. Pihaknya juga berharap agar pelaku usaha lainnya di Kota Kendari dapat belajar dari kasus ini dan senantiasa mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kestabilan ekonomi daerah.


Laporan: Ary

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Bayar Pajak, DPRD Kota Kendari Rekomendasikan Pencabutan Izin Sementara Penginapan Utami 8

Trending Now

Iklan

Iklan

Iklan