DPRD Kota Kendari Resmi Bahas Pembaruan Tata Tertib Dewan bersama sejumlah pihak terkait. Foto: Ist
KENDARI, NOTIFSULTRA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari gelar rapat untuk membahas tata tertib (tatib) yang menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas legislatif. Senin, (28/10/2024).
Rapat ini dihadiri oleh beberapa pemangku kepentingan, termasuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Tatib DPRD, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kendari.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, Rajab Djinik, dengan kehadiran anggota Bapemperda lainnya seperti Arsyad Alastum, Simon Mantong, La Ode Abd Arman, Muslimin T, Jumran, H. Hasbulan, dan La Yuli.
Setiap anggota Bapemperda diharapkan untuk berkontribusi dalam memberikan masukan dan pandangan yang komprehensif terkait penyusunan tatib yang baru. Proses ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran tugas dan fungsi DPRD dalam periode kerja yang berjalan.
Urgensi Pembaruan Tatib DPRD Kota Kendari
Tatib DPRD merupakan pedoman dasar bagi para anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugas legislatif, pengawasan, serta penganggaran di tingkat daerah.
Aturan ini adalah hasil kesepakatan bersama yang dirancang sebagai landasan hukum untuk mendukung tugas dewan. Dengan pembaruan tatib ini, DPRD Kota Kendari berharap dapat menjalankan tugasnya lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional.
Sejumlah pihak terkait turut serta dalam pembahasan pembaruan tata tertib anggota DPRD Kota Kendari. Foto: Ist
Di dalam rapat pembahasan ini, beberapa hal penting dibicarakan, termasuk tata cara pelaksanaan rapat, mekanisme pengambilan keputusan, ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota dewan, serta usulan perubahan dan penyesuaian dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, tatib ini juga disesuaikan dengan berbagai perubahan dalam regulasi pemerintah pusat yang mungkin memengaruhi tata kelola pemerintahan di daerah.
Detail Pembahasan Tata Tertib Dewan
Dalam proses penyusunan dan pembahasan tatib, DPRD Kota Kendari juga berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk para ahli hukum dan lembaga pemerintahan yang kompeten.
Tujuan dari konsultasi ini adalah untuk memastikan bahwa aturan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif sesuai dengan kebutuhan Kota Kendari. Pihak DPRD juga mengharapkan bahwa tatib yang baru akan memberikan arahan yang lebih jelas dalam proses legislasi, terutama dalam menetapkan kebijakan-kebijakan yang berdampak pada masyarakat.
DPRD Kota Kendari Bahas Pembaruan Tata Tertib Dewan sebagai landasan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Foto: Ist
Poin-poin utama yang dibahas meliputi:
1. Tata Cara Pelaksanaan Rapat: DPRD mengatur format rapat-rapat yang akan dilakukan, baik itu rapat pleno, rapat komisi, maupun rapat-rapat yang melibatkan stakeholder lainnya. Aturan ini bertujuan agar setiap rapat berjalan dengan efisien dan sesuai prosedur.
2. Mekanisme Pengambilan Keputusan: DPRD menyusun mekanisme yang transparan dalam proses pengambilan keputusan, termasuk aturan mengenai suara mayoritas, quorum, serta prosedur bagi anggota yang memiliki pandangan berbeda. Mekanisme ini diharapkan akan memperkuat akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang diambil.
3. Hak dan Kewajiban Anggota Dewan: Pembahasan ini penting untuk memastikan bahwa setiap anggota dewan mengetahui hak-hak dan kewajibannya, termasuk dalam hal tanggung jawab terhadap konstituen, transparansi laporan keuangan, serta etika dalam menjalankan tugas.
4. Penyesuaian Tatib dengan Regulasi Lebih Tinggi: Tatib yang disusun juga harus sinkron dengan regulasi yang lebih tinggi di tingkat provinsi maupun nasional. Hal ini bertujuan agar tidak ada tumpang-tindih aturan yang dapat menghambat kinerja dewan.
Tahapan Pembahasan Hingga Pengesahan Tatib
Pembahasan tatib DPRD berlangsung dalam beberapa tahapan. Setiap tahapan ini dipersiapkan secara teliti agar bisa menghasilkan aturan yang benar-benar aplikatif.
Setelah selesai dengan tahap pembahasan internal, rancangan tatib akan melalui proses konsultasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait. Dalam hal ini, Panja Penyusunan Tatib DPRD juga membuka peluang masukan dari masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat di Kota Kendari yang dianggap dapat berkontribusi positif.
Setelah semua tahapan ini dilalui, tatib DPRD akan difinalisasi dalam sebuah rapat paripurna yang melibatkan seluruh anggota dewan.
Rapat paripurna ini menjadi momen krusial karena merupakan forum untuk menyetujui atau menolak rancangan tatib yang telah dibahas. Apabila tatib disahkan, maka akan segera diberlakukan dan menjadi acuan kerja bagi DPRD Kota Kendari.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, Rajab Djinik saat memimpin rapat pembahasan pembaruan tata tertib anggota DPRD. Foto: Ist
Harapan dengan Disahkannya Tatib DPRD Kota Kendari yang Baru
Dengan pembaruan tatib ini, DPRD Kota Kendari berharap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik lagi. Tatib yang baru diharapkan akan membawa manfaat besar bagi masyarakat karena memungkinkan dewan bekerja lebih efektif dalam merumuskan kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, tatib baru ini juga diproyeksikan akan mengurangi potensi konflik internal di kalangan anggota dewan, sebab aturan main yang jelas membuat setiap anggota tahu hak dan kewajiban masing-masing.
Penyusunan tatib yang memperhatikan berbagai masukan dan pertimbangan hukum juga menunjukkan komitmen DPRD Kota Kendari dalam mendukung prinsip pemerintahan yang baik dan transparan.
Para anggota dewan yang terlibat dalam proses penyusunan ini berharap aturan yang disepakati dapat menjadi pedoman yang baik dalam menjalankan fungsi legislatif untuk periode yang akan datang.
Tatib yang disusun oleh DPRD Kota Kendari menjadi cerminan semangat untuk bekerja secara profesional dan akuntabel. Dengan landasan yang kokoh, DPRD dapat berperan lebih maksimal dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta membentuk kebijakan yang sesuai kebutuhan daerah.
Laporan: Ary