Iklan

iklan

DPRD Kendari Minta Swalayan Magross Membuka Akses Jalan Warga

Selasa, 22 Oktober 2024 | 18:30 WIB Last Updated 2024-10-24T05:52:18Z

DPRD Kota Kendari gelar RDP terkait tuntutan warga tentang penutupan jalan oleh Swalayan Magross. Foto: Ist

KENDARI, NOTIFSULTRA.ID
- Sejumlah warga menuntut adanya penutupan akses jalan oleh Swalayan Magross yang ada di Jl Martandu, Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, warga dan pihak Swalayan Megros meminta agar penutupan akses jalan warga oleh Swalayan Magross dibuka, namun pihak swalayan bersikeras bahwa tanah tersebut masih lahan milik Swalayan Magross.

Melalui Kuasa Hukum Warga, Azwar Anas Muhammad mengatakan bahwa  perkara ini bukan hanya persoalan tanah yang menjadi sengketa antar warga dan Swalayan Magross tetapi juga ada warga yang berstatus tersangka atas hal ini karena telah membongkar tembok yang dibuat oleh Pihak Magross berdasarkan rekomendasi DPRD Kendari.

“Disini kami hanya menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kendari, pada kesempatan ini kita juga meminta kepada pihak Kepolisian agar menginvestasi alas hak dari Swalayan Magross,” tutur dia.

DPRD Kendari Minta Swalayan Magross Membuka Akses Jalan Warga. Foto: Ist

Kuasa Hukum Swalayan Magross, Isra Jirgan Saeni mengatakan, Swalayan Magross sebagai kliennya berhak melakukan aktivitas di lahan tersebut karena tanah yang dilalui itu bukanlah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan tidak terdata di Pemkot Kendari.

Dia juga menyebut pihak Magross sangat berhak melakukan aktifitas di tanah itu karena memiliki alas hak yang jelas dan di awal tahun 2023 oleh ahli waris H. Abdul Hasit dan H. Sinop telah melakukan penjualan kepada pihak Magross di hadapan ruang sidang Pengadilan Negeri Kendari dengan lebar dari masing-masing ahli waris ini 2 meter x 63 sampai di batas kepemilikan pihak Magross.

“Intinya Swalayan Magross melakukan berdasarkan kepemilikan dan pembelian,” katanya pada RDP di DPRD Kendari, Selasa (22/10/2024). 

Dalam perkara ini tidak hanya warga, akses jalan juga digunakan oleh karyawan Hotel Qubah 9 Kendari. Sehingga dianggap sangat merugikan. 

RDP saat menggelar RDP bersama pihak Swalayan Magross dan sejumlah pihak terkait. Foto: Ist

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga, Azwar Anas Muhammad SH MH mengatakan, perkara ini bukan hanya persoalan tanah yang menjadi sengketa antar warga dan Swalayan Magross tetapi juga ada warga yang berstatus tersangka atas hal ini karena telah membongkar tembok yang dibuat oleh Pihak Magross berdasarkan rekomendasi DPRD Kendari.

“Disini kami hanya menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kendari, pada kesempatan ini kita juga meminta kepada pihak Kepolisian agar menginvestasi alas hak dari Swalayan Magross,” tutur dia.

Salah seorang warga, Yayang Adika Dewi mengatakan, sebagai warga yang tinggal di belakang Magross permintaan warga sebenarnya sederhana yakni tembok yang ada saat ini dibongkar agar warga bisa mendapatkan hak jalannya kembali karena dirinya dan warga lain merasa dicurangi oleh pihak Magross.

Ditempat yang sama Kepala Kantor BPN Kendari, Fajar MPA menyampaikan, sertifikat Swalayan Magross dengan nomor milik 1469 tahun 1996 sebelah selatan berbatasan dengan lorong, kemudian sertifikat belakang Magross urutannya sebelah selatannya juga berbatasan dengan lorong sampai ke belakang.

DPRD Kendari Minta Swalayan Magross Membuka Akses Jalan Warga. Foto: Ist

Pimpin jalannya RDP, Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar didampingi Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu dan Anggota Komisi I dan III DPRD Lainnya menyimpulkan bahwa apa yang disampaikan Kuasa Hukum dari Swalayan Magross yang perlu ditegaskan ialah telah memberi informasi sesat. 

Sehingga Ashar menegaskan, DPRD Kendari merekomendasikan agar pihak Swalayan Magross untuk melakukan pembongkaran secara mandiri pagar yang menutup akses jalan warga dalam kurun waktu 2X24 jam terhitung mulai Rabu, (23/10/2024).

“Jika dalam kurun waktu tersebut tidak dilakukan pembongkaran maka DPRD Kendari akan merekomendasikan agar Satpol PP melakukan pembongkaran,” tegasnya.

Selain itu pihaknya akan meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk melakukan kajian atas apa yang dilakukan pihak Swalayan Magross yang telah menghalangi hak-hak warga dan membekukan sementara izin Swalayan Magross sekiranya dua poin yang telah disebut tidak dilaksanakan.

Laporan: Ary

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kendari Minta Swalayan Magross Membuka Akses Jalan Warga

Trending Now

Iklan

Iklan

Iklan