Iklan

iklan

Disperindag Sultra Dorong IKM Lengkapi Legalitas Usaha

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:02 WIB Last Updated 2024-10-04T00:09:09Z

Disperindag Sultra Dorong IKM Lengkapi Legalitas Usaha. Foto: Ist

KENDARI, NOTIFSULTRA.ID
– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya memotivasi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk melengkapi legalitas usahanya. 

Langkah ini dinilai penting demi meningkatkan kepercayaan konsumen dan melindungi pelaku usaha secara hukum.


Legalitas usaha yang harus dipenuhi meliputi izin administrasi operasional, yang berfungsi sebagai bukti sah berdirinya sebuah usaha yang diakui negara, hingga izin edar bagi produk yang dikonsumsi atau digunakan langsung oleh masyarakat.


Kepala Bidang Industri Kecil Menengah (IKM) dan Perwilayahan Disperindag Sultra, Muh Yasser Tuwu, menjelaskan bahwa berdasarkan data terbaru, jumlah pelaku IKM di Sulawesi Tenggara mencapai 14.911 orang. Namun, banyak dari mereka, khususnya industri skala kecil, masih belum melengkapi legalitas usahanya.


“Yang perlu diperhatikan adalah legalitas utama, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Di database kami, sudah banyak pelaku IKM yang memiliki NIB, namun masih banyak juga yang hanya menggunakan surat keterangan usaha," kata Yasser. 


Disperindag Sultra Dorong pelaku IKM agar dapat mengisi SIINas untuk dapat melengkapi berkas usaha. Foto: Ist

Ia menambahkan bahwa bagi pelaku IKM yang bergerak di industri makanan dan minuman skala rumahan, penting untuk memiliki sertifikasi perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Sertifikasi ini menjadi syarat agar produk makanan dan minuman tersebut dapat beredar secara legal di pasaran.


“Kalau industrinya bergerak di bidang pangan, sertifikat PIRT harus ada terlebih dahulu. Ini wajib untuk produk skala rumahan. Dengan PIRT, produk tersebut baru boleh diedarkan," tegas Yasser.


Selain PIRT, industri makanan yang sudah memiliki rumah produksi juga diwajibkan mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berupa izin Makanan Dalam (MD). 


Izin ini diperlukan untuk produk pangan yang diproduksi secara massal dan berasal dari dalam negeri, atau untuk industri yang menggunakan bahan dasar susu dan bahan tambahan pangan tertentu.


"Jika skala produksi sudah besar dan memiliki rumah produksi, harus ada izin MD dari BPOM," tambah Yasser.


Selain melakukan pelatihan kepada IKM, Disperindag dorong pelaku IKM dapat melengkapi berkas usaha. Foto: Ist

Selain aspek perizinan, Yasser menyoroti kurangnya perhatian terhadap pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya Hak Merek. 


Menurutnya, pelaku usaha di kota besar seperti Kendari sudah mulai paham akan pentingnya mendaftarkan merek dagang, namun di daerah pelosok, masih banyak yang belum memahami pentingnya hak merek ini.


“Di Kendari sudah banyak yang mendaftarkan merek, tetapi di daerah pelosok masih kurang literasi soal ini. Pendaftaran HKI perlu dilakukan karena banyak merek IKM kita yang ternyata sudah dipatenkan di Pulau Jawa,” ungkap Yasser.


Ia mengingatkan bahwa tanpa pendaftaran HKI, pelaku usaha bisa menghadapi masalah di kemudian hari, terutama jika merek mereka telah didaftarkan oleh pihak lain. 


Hal ini dapat merugikan pelaku usaha kecil yang telah membangun nama merek mereka namun tidak memiliki hak eksklusif atas merek tersebut.


Disperindag Sultra berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan bagi pelaku IKM dalam hal legalitas usaha, termasuk membantu proses pendaftaran NIB, PIRT, MD, dan HAKI. 


Dengan legalitas yang lengkap, diharapkan produk-produk IKM dari Sultra dapat lebih kompetitif dan berkembang di pasar nasional maupun internasional.


Pendampingan dari Disperindag juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, serta meningkatkan daya saing produk IKM Sultra di tengah persaingan pasar yang semakin ketat. 


Legalitas yang lengkap akan memberikan jaminan kualitas kepada konsumen dan memperluas akses pasar bagi para pelaku IKM.


Dalam jangka panjang, upaya peningkatan legalitas usaha ini akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan daya saing IKM, serta memberikan kepastian hukum bagi pengusaha kecil dan menengah di Sulawesi Tenggara.


Laporan: Ary

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Disperindag Sultra Dorong IKM Lengkapi Legalitas Usaha

Trending Now

Iklan

Iklan

Iklan