![]() |
Distanak Sulawesi Tenggara ingatkan masyarakat untuk tidak menyembelih hewan Ruminah Usia Besar Karena dapat di denda ratusan juta. Foto: Ary |
KENDARI, NOTIFSULTRA.ID - Pemotongan ternak Rumina usia besar, termasuk sapi betina produktif dapat dikenakan sanksi penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Negara telah mengatur pelarangan pemotongan ternak betina produktif melalui UU No. 18 Tahun 2009 ayat (4). Bahwa pelaku akan dikenakan sanksi dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Pemotongan betina produktif berarti akan memusnahkan induk dan bibit-bibit ternak lokal yang sebenarnya masih berpotensi untuk dikembangkan. Jika hal ini dibiarkan akan mengakibatkan kehilangan plasma nutfah sapi lokal.
Adapun pelarangan pemotongan ternak ruminansia produktif bertujuan untuk meningkatkan populasi ternak ruminansia, khususnya sapi.
![]() |
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara saat mengunjungi RPH Kota Kendari untuk tidak menerima hewan kurban sapi Ruminah Usia Besar. Foto: Ary |
Peningkatan populasi ternak ini akan menjadi sumber bahan baku yang luar biasa bagi peningkatan usaha produksi dan ketersediaan daging sehingga harga tetep stabil, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Hal ini pada akhirnya akan menurunkan ketergantungan pada impor terhadap kebutuhan daging nasional.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan bahwa sapi yang hendak dijadikan hewan kurban tidak sedang bunting atau bukan sapi betina produktif.
Mengingat tidak semua sapi dapat dijadikan hewan kurban. Sekalipun hewannya halal, sehat dan bertubuh besar.
Imbauan tersebut disampaikan La Ode Muhammad Rusdin Jaya, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) saat melakukan kunjungan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Kendari, Kamis, (13/6/2024).
Rusdin mengatakan bahwa pengawasan pemotongan sapi betina produktif masih terus dilakukan hingga sekarang.
"Kami masih tetap koordinasi dengan pihak-pihak terkait, mengenai pengawasan pemotongan sapi betina produktif," ujar Rusdin.
Selain sapi betina produktif, Rusdin juga mengatakan, ada beberapa ciri-ciri sapi atau ternak yang tidak boleh dijadikan hewan kurban, diantaranya sapi yang kurus, sakit dan tanduknya bergeser dari tempatnya.
![]() |
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara saat mengunjungi kesiapan RPH Kota Kendari jelang Idul Adha. Foto: Ary |
Menindaklanjuti hal tersebut, Santiwati selaku Kapala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kota Kendari telah melakukan pengawasan lalulintas ternak di titik-titik perbatasan kota.
Selain itu, Santi Wati juga mengatakan, dalam penyembelihan hewan kurban nantinya akan diawasi oleh dokter hewan di setiap Kecamatan se-Kota Kendari.
"Kami sudah berkoordinasi dengan bagian Kesra dan setiap kecamatan, nanti dikomandoi oleh dokter hewan," ujar Santiwati.
Untuk pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH) juga demikian. Sudirman selaku Kepala RPH Kendari mengatakan, untuk sapi yang akan disembelih di RPH akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan baik, sebelum dan sesudah pemotongan.
"Semenjak masuk ternak itu akan diperiksa oleh dokter hewan pada sore harinya. Setelah dipotong juga akan diperiksa," jelas Sudirman.
Laporan: Ary