Iklan

iklan

Pemda Kolaka Timur Sosialisasikan UU Jasa Konstruksi

Rabu, 29 Mei 2024 | 15:35 WIB Last Updated 2024-08-05T07:41:36Z

Pemda Kolaka Timur menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Foto: Ist

KOLAKA TIMUR, NOTIFSULTRA.ID
- Pemda Kolaka Timur menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi kepada OPD dan puluhan pengusaha konstruksi yang ada di Koltim.

Kegiatan ini, dilaksanakan di Hotel Tiga Putra Unaaha pada Rabu (29/5/2024). Hadir Asisten I Setda Koltim Arisman SE sekaligus mewakili Bupati Koltim untuk membuka kegiatan tersebut. 

Narasumber dalam kegiatan Kepala Dinas PUPR Koltim, Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar, dan Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra.

Dalam sambutannya, Arisman, menyampaikan jika kegiatan ini merupakan langkah konkrit yang sangat penting untuk menyebarluaskan pemahaman mengenai ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU tersebut. 

Pemda Kolaka Timur menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Foto: Ist

Dengan pemahaman yang baik, dapat memastikan bahwa seluruh pelaku jasa konstruksi di Koltim dapat menjalankan kegiatan konstruksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

UU ini lanjutnya, merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam pembangunan nasional. Sektor jasa konstruksi sendiri, merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. 

Disamping itu penyelenggaraan jasa konstruksi juga harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum, oleh karenanya sektor jasa konstruksi ini diatur dalam UU.  

Tujuan utama UU ini tambah bupati, untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi demi terwujudnya struktur usaha yang kokoh, anda, berdaya saing tinggi dan hasil yang berkualitas. 

Serta terwujudnya ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hal hak dan kewajiban, terciptanya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.  

Selain itu, juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, tertatanya system jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan kenyamanan lingkungan, terjaminnya tata Kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik serta terciptanya integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi.

”Pembangunan infrastruktur yang berkualitas merupakan salah satu pilar penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi," jelasnya. 

Lanjutnya, Di Kabupaten Kolaka Timur ini, pihaknya telah berkomitmen untuk terus memperbaiki dan memperkuat infrastruktur daerah agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. 

"Program Gerakan Membangun dan Melayani Masyarakat (GEMAS) menjadi patron pembangunan kita, bahwa pembangunan yang dilakukan semata-mata untuk dapat melayani masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. 

Laporan Ary 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemda Kolaka Timur Sosialisasikan UU Jasa Konstruksi

Trending Now

Iklan

Iklan

Iklan