Iklan

iklan

Menkes Beberkan BPJS Kelas 1,2,3 akan Disederhanakan dan Kualitas Ditingkatkan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 21:19 WIB Last Updated 2024-05-18T13:19:51Z

Presiden Jokowi bersama menteri Kesehatan dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara saat mengunjungi RSUD Konawe. Foto: Ist

KENDARI, NOTIFSULTRA.ID - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo buka suara terkait perubahan sistem BPJS Kesehatan dimana tidak memuat lagi tentang pembagian kelas peserta 1,2,3. 

Presiden Jokowi saat meninjau RSUD Kabupaten Konawe pada Selasa (14/5/2024), meminta untuk menanyakan secara langsung kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang turut serta dalam kunjungan tersebut. 


"Tanya sama pak Menteri yah," singkat Presiden Jokowi. 


Budi Gunadi menjelaskan dalam Perpres tersebut tidak menghapus kelas dalam BPJS Kesehatan, melainkan standarisasi kelas sehingga tidak ada perbedaan fasilitas kepada masyarakat. 


"Jadi itu bukan di hapus, tetapi standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," ungkap Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. 


Menurut Budi Gunadi fasilitas pelayanan BPJS Kesehatan sama, sehingga untuk pasien kelas tiga itu dalam mendapatkan perawatan harus sama dengan pasien kelas satu dan dua. 


"Jadi itu ada kelas tiga kan semua naik ke kelas satu dan dua, jadi diharapkan lebih sederhana dan kualitasnya naik," jelas Budi.


Budi menambahkan untuk Permenkes terkait BPJS ini akan segera keluar sesudah Presiden Jokowi menandatangani. 


Untuk diketahui Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan resmi mengganti kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.


Laporan: Ary

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menkes Beberkan BPJS Kelas 1,2,3 akan Disederhanakan dan Kualitas Ditingkatkan

Trending Now

Iklan

Iklan

Iklan