Produk IKM jenis pangan di Sulawesi Tenggara didorong agar memiliki sertifikat Halal. Foto: Ist
KENDARI, NOTIFSULTRA.ID - Banyaknya pertumbuhan IKM jenis pangan membuat Disperindag Sulawesi Tenggara mendorong para pelaku IKM Pangan dapat mengurus sertifikat halal pada produknya.
Penerapan sertifikat halal ini untuk mengintensifkan langkah dalam memberikan jaminan kualitas dan keamanan produk bagi masyarakat, terutama dalam aspek konsumsi dan penggunaan.
Kepala Bidang IKM Disperindag Sulawesi Tenggara Muh Yasser Tuwu mengatakan pihaknya telah memfasilitasi puluhan produk IKM di Sulawesi Tenggara dalam mengurus sertifikat halal.
Lanjut Yasser Tawu misalnya pada tahun 2020 sebanyak 26 produk, tahun 2021 sebanyak 18 produk. Selanjutnya tahun 2022 fasilitasi sertifikasi halal melalui PPIH Kemenperin sebanyak 16 produk dan melalui halal center UMK sebanyak 24 produk.
"Di tahun berikutnya yakni 2023 kami telah memfasilitasi melalui PPIH Kemenperin sebanyak 19 produk IKM. Sedangkan di tahun 2024 usulan sertifikasi halal sebanyak 24 produk," tuturnya.
Pendampingan dalam pengembangan IKM pangan oleh Disperindag Sultra. Foto: Ist
Yasser Tawu menjelaskan dalam mengembangkan produk IKM pihaknya memberikan rekomendasi kepada pelaku IKM untuk masuk ke retail moderen.
"Namun dengan persyaratan dasar harus memiliki izin dasar dan sertifikasi halal," tutupnya.
Melansir dari kemenag.go.id Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI terus mendorong peningkatan sertifikasi halal produk bagi pelaku IKM di wilayah Sulawesi Tenggara.
Untuk mendorong hal tersebut, BPJPH menyelenggarakan lakukan Pembinaan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dalam Rangka Kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO24).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dimana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya.
Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta.
Lanjutnya, gerakan tersebut sebagai mandatori kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 mendatang khusus untuk produk makanan dan minuman.
Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Pengembangan produk olahan coklat. Foto: Ist
"Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021, karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil.
Sementara itu Sekretaris Satgas JPH Sultra Rusfandi mengatakan sampai saat ini pelaku IKM maupun UKM yang telah memiliki sertifikasi halal sekitar 5.000 orang.
"Tentu pada tahun 2024 ini kita akan target lebih lagi untuk penambahan pelaku IKM yang akan memiliki sertifikasi halal," terangnya.
Rusfandi optimistis target tahun ini bisa lebih lagi karena pihaknya telah melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Terlebih lagi katanya, pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa stakeholder terkait yakni Bank Indonesia Perwakilan Sultra maupun instansi daerah seperti Disperindag Sultra serta pihak lainnya.
Laporan: Feby