Iklan

iklan

Distanak Sultra Lakukan Pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:41 WIB Last Updated 2024-06-15T15:29:13Z

Distanak Sultra Lakukan Pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di sejumlah wilayah. Foto: Ist

KENDARI, NOTIFSULTRA.ID
- Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara terus mengembangkan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk dapat melindungi lahan-lahan pertanian di Sulawesi Tenggara.

Melansir dari psp.pertanian.go.id Dalam rangka meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, pemerintah menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (“UU LP2B”), sebagaimana telah diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional1.

Perlindungan LP2B ini, bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, serta mewujudkan revitalisasi pertanian2.

Berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU LP2B, lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang untuk dialihfungsikan.

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok. Foto: Ist

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara membeberkan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), berdasarkan hasil data BPS LP2B ini untuk luas kawasan bertambah.

"Ini telah tersinkronisasi dengan kementrian ATR, dan ini adakan merubah produksi dan produktivitas kita dari sisi angka," ungkap Rusdin.

Rusdin menambahkan kegiatan rekomendasi perlindungan LP2B agar dapat terpetaknya luasan LP2B tingkat kabupaten dan ditetapkan dalam SK/Perbup tentang penetapan LP2B dan atau dalam perda RTRW.

Rusdin menambahkan perlindungan LP2B dilakukan dengan penetapan wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah pedesaan yang memiliki hamparan.

"Bidang lahan yang ditetapkan untuk di lindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional," jelasnya.

Rusdin mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan LP2B dilakukan oleh Dinas pertanian kabupaten/kota dibantu oleh konsultan perorangan yang berkedudukan di provinsi/kabupaten/kota dan pendampingan oleh Dinas Pertanian Provinsi.

perlindungan LP2B dilakukan dengan penetapan wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah pedesaan yang memiliki hamparan. Foto: Ist

"Konsultan yang berkedudukan di provinsi karena luas areal kerja relatif lebih kecil sehingga dalam pelaksanaan kegiatan dikombinasikan dengan kabupaten/kota lain dalam satu provinsi," ungkapnya.

Untuk sumber anggaran sendiri Rusdin mengatakan kegiatan ini dibiayai dari anggaran APBN tugas Pembantuan Ditjen PSP pada DIPA satuan kerja dinas provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2023.

Ia menambahkan untuk Output dari kegiatan ini dapat menghasilkan kebijakan perlindungan lahan dan bukan hanya sebagai pelaksana pemetaan lahan pertanian.

Ketersediaan data LP2B yang mencakup banyak data dalam bentuk spasial maupuan data hasil survey merupakan prasyarat penting mewujudkan upaya perlindungan LP2B sesuai amanat UU 41 tahun 2009.

Keberadaan data yang sangat banyak akan sangat sulit jika dilakukan secara menual baik berupa pengelolaannya maupun penanganannya.

Laporan: La Ode Andi Rahmat 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Distanak Sultra Lakukan Pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Trending Now

Iklan

Iklan

Iklan