Ketua DPRD Konawe Ardin jelaskan pentingnya pembahasan Perda harus merujuk pada Surat Resmi Pemda. Foto: Ist
KONAWE, NOTIFSULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, siap untuk memulai pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2024.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Persetujuan Nomor: 100.2.2.6/1001/OTDA pada 29 Januari 2024.
Hal ini menunjukkan adanya langkah maju dalam proses legislasi di daerah, yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan efisiensi pemerintahan.
Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si, mengungkapkan pentingnya mekanisme penetapan Perda yang harus merujuk pada surat resmi dari Pemerintah Daerah.
![]() |
DPRD Konawe siap memulai pembahasan dua Raperda usai surat rekomendasi Mendagri keluar. Foto: Ist |
“DPRD Konawe menunggu surat resmi dari PJ Bupati Konawe untuk membahas dua Raperda tersebut. Itu menjadi dasar kita untuk melakukan pembahasan,” ungkap Ardin.
Penegasan ini mencerminkan komitmen DPRD untuk bekerja dalam koridor hukum dan administratif yang berlaku.
Dua Raperda yang akan dibahas meliputi penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi dan perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Penggabungan kecamatan ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi dan pengelolaan sumber daya, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebelum pembahasan dimulai, DPRD akan mengadakan rapat paripurna untuk penyerahan, pembahasan, dan penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
![]() |
Penyerahan usulan Raperda oleh Pj Bupati Konawe, kepada ketua DPRD Konawe. Foto: Ist |
“Setelah tujuh hari pasca penetapan, Penjabat Bupati Konawe boleh melakukan penataan dan pengisian pejabat pada kelembagaan baru tersebut,” jelas Ardin.
Hal ini menunjukkan adanya langkah konkret untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan dapat diimplementasikan dengan cepat dan efektif.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia juga telah memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini, mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan.
Sebelumnya, PJ Bupati Konawe, Dr. Harmin Ramba, telah menyatakan bahwa pembentukan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru, yaitu Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, dan Dinas Damkar, telah disetujui.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Konawe, terutama dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan infrastruktur dan layanan yang lebih baik.
Dengan langkah-langkah ini, DPRD Konawe berupaya untuk memberikan respons yang tepat terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Proses pembahasan Raperda ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah.
Melalui kebijakan yang baik dan pelaksanaan yang efektif, diharapkan Konawe dapat terus berkembang dan memberikan kualitas hidup yang lebih baik bagi warganya.
Dengan sinergi yang terjalin antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, Konawe akan menghadapi masa depan yang lebih cerah.
Diharapkan, melalui pembahasan Raperda ini, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan yang dihasilkan, serta terlibat aktif dalam proses pembangunan daerah.
Laporan: Feby