Produk IKM Sulawesi Tenggara ditekankan harus memiliki akun SIINas dan memanfaatkan Platform digital. Foto: Ist
KENDARI, NOTIFSULTRA.ID - Industri Kecil Menengah di Sulawesi Tenggara didorong untuk mendaftar dan memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk mendapatkan penerbitan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK).
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenprin) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional. Bahwa setiap pemilik industri kecil tidak ada pengecualian dan diwajibkan masuk dalam SIINas.
Selain itu Disperindag Sulawesi Tenggara terus mendorong IKM agar memperluas akses pasar, seperti memanfaatkan penggunaan teknologi dan penetrasi e-commerce.
Kepala Bidang Industri Ekonomi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara Muh Yasser Tuwu mengatakan setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku industri kemudian didorong melakukan pendaftaran SIINas melalui situs siinas.kemenperin.go.id.
Melalui SIINas tersebut, pelaku IKM dapat menggunakannya sebagai media pelaporan kegiatan usaha seperti hasil produksi hingga konsultasi.
Pendampingan IKM Tenun yang ada di Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan NIB. Foto: Ist.
SIINas ini juga sebagai media untuk mendapatkan fasilitas bantuan dari pemerintah seperti restrukturisasi mesin dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Jadi semua sistem perizinan industri ini akan konek, kalau ada pelaku industri yang ingin memiliki sertifikat TKDN itu memang harus punya akun SIINas dan khusus industri kecil sebenarnya tidak rumit pengurusan apalagi industri pangan hanya butuh mengunggah nota pembelian bahan baku," ujar Yasser.
Sertifikat TKDN bagi industri kecil ini dimaksudkan agar dapat bersaing dan memperoleh prioritas dalam belanja Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.
"Jadi untuk IKM sendiri difasilitasi untuk sertifikat TKDN atau diberikan jalan untuk masuk ke kegiatan pengadaan-pengadaan pemerintah," ungkapnya.
Disperindag Sulawesi Tenggara lakukan pendampingan terhadap IKM olahan ikan. Foto: Ist
Selain itu Industri Kecil dan Menengah (IKM) juga memainkan peran krusial dalam perekonomian, memberikan kontribusi besar terhadap lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Yasser menegaskan saat ini IKM di Sulawesi Tenggara harus dapat memanfaatkan Platform e-commerce yang memungkinkan IKM untuk menjual produk mereka secara online, dan menjangkau pelanggan yang jauh di luar wilayah lokal mereka.
Dari segi kualitas produk IKM di Sulawesi Tenggara sudah bagus apalagi untuk promosi saat ini sudah mudah dengan adanya marketplace dan media sosial yang tidak hanya menjangkau pasar lokal tetapi juga menjangkau pasar luar negeri.
Ia menambahkan pengakuan atas kepatuhan terhadap standar kualitas dan sertifikasi produk merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, ini dapat membuka peluang untuk memasuki pasar yang lebih besar dan meningkatkan daya saing produk.
"Kemudian kalau kita mau bersaing ke pasa nasional atau bahkan internasional harus punya legalitas. Tiga tahun kebelakang itu terus kita dorong mulai dari membantu pendaftaran sertifikat halal, pendaftaran NIB kita bantu dengan bersinergi dengan PTSP, kemudian Kemenkumham dan lain sebagainya," bebernya.
Laporan: Rhay