Polres Kolaka Timur amankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberat. Foto: Ist K OLAKA TIMUR, NOTIFSULTRA.ID - Bobol Toko ya...
Polres Kolaka Timur amankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberat. Foto: Ist
KOLAKA TIMUR, NOTIFSULTRA.ID - Bobol Toko yang sama 3 kali, Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur lakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Humas Polres Kolaka Timur Aipda Pendi Palintin mengatakan pelaku berhasil di amankan pada Jumat 15/12/2023 sekitar pukul 10.30 Wita, di Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.
"Identitas pelaku berinisial YA (20)," ungkapnya.
Aipda Pendi Palintin membeberkan kronologi kejadian awalnya pada, Jumat tanggal 27 Oktober 2023 lalu, sekitar Pukul 21.00 Wita pelapor Saimuldin menutup toko elektronik miliknya yang bertempaat Di Kelurahan Rate-Rate Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur.
Kemudian, lanjut Aipda Pendi, keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 Wita Pelapor mendatangi toko elektroniknya untuk membuka toko namun pelapor melihat Natebook jenis Acer berwarna Hitam yang berada didalam Lemari kaca sudah tidak ada/hilang dan uang sekitar Rp. 500.000.
"Saat itu pelapor langsung melihat kearah layar monitor CCTV namun CCTV tersebut dimatikan," ungkapnya.
Lanjut Aipda Pendi Palintin, kemudian pada Jumat, 11 November 2023 pelapor kembali menggalami kecurian kedua kalinya dan melihat laci meja tempat pelapor meyimpan uang sudah dalam keadaan terbuka dan laci brangkas uang pelapor juga dalam keadaan terbuka sehingga pelapor mengalami kerugian uang sekitar Rp 800.000.
"Pelapor kembali melihat layar Monitor CCTV namum CCTV tersebut kembali dimatikan," bebernya.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 November 2023, pelapor kembali mengalami kecurian untuk ketiga kalinya dan melihat laci barangkas uang dalam keaadaan terbuka kemudian uang sekitar Rp. 1.000.000 telah hilang.
Ia juga melihat bekas cungkilan dikunci laci berangkas uang tersebut kemudian pelapor juga menemukan obeng berwarna hitam dan pintu belakang toko elektronik pelapor dalam keadaan terbuka dan melihat Grendel pintu sudah di rusak.
"Namun saat pelapor melihat monitor CCTV sekitar pukul 02.00 Wita, pelapor melihat seorang laki-laki yang tidak memakai baju dan menutup kepala/muka pelaku menggunakan baju," ujarnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) k-5 KUHP Jo 60 ayat (1) KUHP.
Polres Kolaka Timur juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Natebook Acer ES1 131 Series berwarna Hitam, 1 (Satu) Unit print L120, 1 (Satu) Unit Mouse Merk HP.
Laporan: Rhay