Iklan

iklan

Distanak Sulawesi Tenggara Atasi Keluhan Petani dalam Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Minggu, 26 November 2023 | 13:12 WIB Last Updated 2023-12-09T05:16:43Z

Distanak Sulawesi Tenggara Atasi Keluhan Petani terkait Kelangkaan Pupuk Bersubsidi se-Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.

KENDARI, NOTIFSULTRA.ID
- Distanak Sulawesi Tenggara atasi keluhan Petani terkait kelangkaan pupuk bersubsidi di 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara. 

Tidak lanjut untuk mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi ini merupakan arahan dan atensi dari Pj Gubernur Sulawesi Tenggara dalam rangka menjaga produksi tanaman pangan di Sulawesi Tenggara.

Dalam mengatasi kelangkaan pupuk ini, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara menggelar FGD untuk optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2023 dan persiapan penginputan data penerima dan kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2024.

Karena kelangkaan pupuk memiliki dampak yang sangat besar bagi petani dan hasil panennya. Selain menyebabkan gagal panen, hasil panen pun menjadi tidak optimal.

Dalam FGD menghadirkan Senior Vice Presiden (SVP) pupuk Indonesia wilayah timur, Vice presiden pupuk Indonesia wilayah Sulawesi Tenggara, Kepala dinas yang membidangi Fungsi Pertanian se-Sulawesi Tenggara, Penggiat pupuk subsidi di Sultra, Akademisi, serta Media massa yang konsen terkait pupuk subsidi

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara, La Ode Muh. Rusdin Jaya menjelaskan dari hasil FGD area kritikal perbaikan untuk menghindari penyelewengan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan beberapa cara. 

Lanjut Kadis Tanak, pertama perbaikan data penerima pupuk bersubsidi, kedua perbaikan metode penebusan, ketiga motivasi, kapasitas pengawasan dan verifikasi dan validasi.

Rusdin mengungkap pemerintah daerah/kabupaten/kota merupakan kunci sukses pada program penyaluran pupuk bersubsidi.

"Sebab pemerintah daerah yang menentukan penerima pupuk bersubsidi serta melakukan pengawasan dan verifikasi secara langsung atas kebenaran penyaluran di lapangan," ungkapnya.

Untuk diketahui pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah. 

Dengan adanya keterbatasan Pemerintah dalam penyediaan subsidi pupuk dalam rangka program pemerintah, maka pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi usaha pertanian yang meliputi Petani Tanaman Pangan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat. 

Dan untuk menjamin pengadaan dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, ditetapkan Keputusan Menteri, yaitu melalui Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Adv

Laporan: Rhay



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Distanak Sulawesi Tenggara Atasi Keluhan Petani dalam Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Trending Now

Iklan

Iklan

Iklan