Iklan

iklan

Disperindag Sulawesi Tenggara Lakukan Pengawasan Perdagangan Produk ke Antar Pulau

Rabu, 29 November 2023 | 12:02 WIB Last Updated 2023-12-22T14:32:15Z

Perdagangan antar pulau adalah kegiatan perdagangan dan/atau pendistribusian barang dari satu pulau ke pulau lain dalam satu provinsi atau antarprovinsi. Foto: Ist

KENDARI, NOTIFSULTRA.ID
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tenggara terus lakukan pengawasan terhadap perdagangan produk-produk yang melalui jalur antar pulau.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 29/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perdagangan Antarpulau, berikut pengertian perdagangan antarpulau:

Perdagangan antarpulau adalah kegiatan perdagangan dan/atau pendistribusian barang dari satu pulau ke pulau lain dalam satu provinsi atau antarprovinsi, yang dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan antarpulau, dengan cara menyeberangkan barang dimaksud menggunakan angkutan laut atau sungai.

Perdagangan antardaerah adalah kegiatan pendistribusian barang antardaerah, bertujuan memenuhi kebutuhan daerah penerima.

Perdagangan semen antar pulau yang mendominasi produk masuk di Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulawesi Tenggara, Ld. Muh. Fitrah Arsyad menjelaskan pihaknya telah bekerjasama dengan Pelindo, kantor karantina perikanan, dan pertanian untuk barang-barang yang masuk maupun keluar di Sulawesi Tenggara.

Fitrah menambahkan terkait produk yang masuk di Sulawesi Tenggara di dominasi oleh bahan-bahan konstruksi, besi, semen serta bahan elektronik.

Ia menjelaskan terkait produk yang keluar dari Sulawesi Tenggara yang harusnya produk unggulan itu masih terdapat beberapa kendala dari petani atau pengepul.

"Dalam artian kuota kita yang harusnya bisa ekspor keluar Sulawesi Tenggara karena keterbatasan petani atau pengepul sehingga itu harus di antar pulaukan dulu," ungkapnya.

Misalnya, lanjut Fitrah ketika petani memiliki mente, beras, coklat itu harusnya bisa langsung ekpor dari Kendari tetapi pengepul ini tidak bisa memenuhi kuota kontener yang tersedia sehingga harus di antar pulaukan dulu.

Perdagangan elektronik salah satu produk masuk yang mendominasi di Sulawesi Tenggara. Foto: Ist

Pihaknya telah melaporkan kepada pimpinan untuk melakukan koordinasi dengan shipping agar dapat membuka rute ekspor langsung dari Kendari.

"Sehingga pelaku-pelaku usaha yang ada di Kendari bisa langsung ekspor dari Kendari," ungkap Fitrah.

Ia mengatakan saat ini prodak yang masih di antar pulaukan ada ikan, cumi, beras, dan gula, sementara untuk kerajinan tangan belum ada datanya.

Dikutip dari buku Hukum Perdagangan (Perdagangan Nasional dan Perdagangan Internasional) (2020) oleh Janus Sidabalok, perdagangan antarpulau sangat penting untuk mewujudkan kesatuan ekonomi nasional.

Perdagangan antarpulau/antardaerah bertujuan untuk mengurangi atau menghapuskan kesenjangan kebutuhan.

Kegiatan perdagangan ini memberi kesempatan bagi masyarakat yang tinggal di daerah atau pulau berbeda untuk memperbaiki atau mengusahakan kesejahteraannya.

Dua tujuan perdagangan antarpulau atau antardaerah:

1. Memperoleh keuntungan
Ini didapat dari selisih harga beli dengan harga jual

2. Memperluas jangkauan pasar
Perdagangan antarpulau dapat menambah jumlah konsumen atau jangkauan pasar

Laporan: Feby

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Disperindag Sulawesi Tenggara Lakukan Pengawasan Perdagangan Produk ke Antar Pulau

Trending Now

Iklan

Iklan

Iklan