Seorang anak di bawah umur diamankan Polres Kolaka Timur usai melakukan tindak pencurian. Foto: Ist.
KOLAKA TIMUR, NOTIFSULTRA.ID - Seorang anak di bawah umur harus berurusan dengan hukum usai ditangkap tim rajawali Resmob Polres Kolaka Timur karena melakukan tindak pidana pencurian.
Pelaku diamankan pada Kamis (31/8/2023) kemarin sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Rumah Kost Orange Desa Tani Inda Kecamatan Kapoiala Kabupaten Konawe.
Ipda Ramadhan mengungkap penangkapan terhadap pelaku yang masih di bawah umur usai melakukan pencurian Motor merk Jupiter Z warna merah beserta Handphone Xiomy Red Note 8 Pro.
"Pelaku telah mengakui melakukan pencurian tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan pelaku melancarkan aksinya dengan memasuki rumah korban melalui jendela depan pada jam 01.00 dini hari dan langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil Hp Xiomy Red Note 8 pro diruangan tengah.
Kemudian, lanjut Ipda Ramadhan pelaku mengambil kunci motor yang berada di atas meja ruang tengah dan juga mengambil tas samping berwarna coklat di dalam kelambu yang berada diruangan tengah.
"Setelah itu pelaku kembali keluar melalui jendela depan dan melarikan diri dengan membawa motor," ungkapnya.
Sementara itu, Humas Polres Kolaka Timur Aipda Pendi Palintin mengatakan untuk identitas pelaku An. A (16) dan saat ini sudah diamankan di Polres Kolaka Timur.
Ia menjelaskan saat ini pihak Polres Kolaka Timur telah mengamankan barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Motor Jupiter Z warna merah, 1 buah tas samping berwarna Cokelat, 1 buah Handphone Xiomy Redmi Note 8 Warna Biru Navy.
"Saat ini kita masih mengupayakan untuk di lakukan diversi karena melihat pelaku masih di bawah umur," ungkapnya.
Aipda Pendi Palintin juga mengatakan berdasarkan laporan pelaku sudah sering melakukan Tindak Pidana Pencurian yang berada di wilayah hukum Kolaka Timur maupun wilayah hukum Konawe khusus nya di Kecamatan Morosi. Adv
Laporan: Rhay