Iklan

iklan

Sanksi Bagi ASN Kota Kendari Bila Tambah Libur Lebaran 2023

Selasa, 25 April 2023 | 20:50 WIB Last Updated 2023-04-25T12:50:27Z

PJ Wali Kota Kendari akan beri sanksi terhadap ASN yang menambah libur lebaran. Foto: Ist

KENDARI, NOTIFSULTRA.ID -
Pemerintah Kota Kendari bakal memberikan sanksi pada aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan menambah libur Lebaran 2023. 

Hal itu ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu yang mengatakan bagi daerah harus mengikuti apa yang sudah berlaku di Pemerintahan Pusat. 

"Jika menambah libur, akan diberikan sanksi, namun jika ingin menambah cuti hal itu diperbolehkan," ungkapnya. 

Ia juga menambahkan, jika ASN kedapatan menambah waktu libur akan diberik sanksi moral, berupa teguran lisan dan tertulis. Sebagai pejabat nilai-nilai moralitas dan etika itu perlu di kedepankan. 

"Jangan kita hanya berdasarkan pada ketentuan misalnya sifat yang hukuman pidana atau perdata, etika dan moral yang menjadi modal," ujarnya pada beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 untuk termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta anggota TNI dan Polri seperti dilansir dari Kontan.id. 

Selain cuti bersama 2023, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan larangan bagi PNS selama Idul Fitri 2023. Peresmian jadwal cuti bersama Lebaran 2023 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.

Presiden Joko Widodo meneken Keppres 8/2023 pada Kamis (13/4/2023) lalu. Keppres 8/2023 berlaku efektif setelah dipublikasikan. Masyarakat bisa melihat isi Keppres 8/2023 di website resmi Sekretariat Negara. 

Berdasarkan publikasi, Keppres 8/2023 menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya. Keppres 8/2023 menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.

Penulis: Rhay

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sanksi Bagi ASN Kota Kendari Bila Tambah Libur Lebaran 2023

Trending Now

Iklan

Iklan

Iklan