Iklan

iklan

Miliki Sabu-Sabu, Warga Asal Konawe Terancam Hukuman Mati

Senin, 24 April 2023 | 23:14 WIB Last Updated 2023-04-24T15:14:50Z

 

Press release oleh Wadir Narkoba Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara terkait penangkapan sabu seberat 1,165 Kg. Foto: Ist.

KENDARI, NOTIFSULTRA.ID - Seorang warga inisial DA (23) asal Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, terancam hukuman mati usai dibekuk polisi dan kedapatan miliki narkotika jenis sabu-sabu 1,165 Kg, pada Rabu (8/3/2023).

Perkara itu terungkap setelah Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby, menggelar konferensi pers, Senin (13/3/2023). Debby menjelaskan, barang bukti sabu-sabu ditemukan di dua lokasi.

"Lokasi pertama sebuah rumah di Jalan Karisma, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu ditemukan 753 gram dan di lokasi kedua di sebuah indekos di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu ditemukan 412 gram sabu-sabu," jelas Debby.

Debby membeberkan, petugas telah membuntuti DA selama sebulan. Karena pelaku mengedar sabu-sabu dengan cara menempel atau menyimpan di suatu tempat.

"Pelaku mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di luar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)," beber Debby.

Akibat perbuatan Da, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Ferry Walintukan menuturkan untuk tersangka saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka masih ditahan di Polda Sulawesi Tenggara," ujarnya.

Penulis : Rhay

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miliki Sabu-Sabu, Warga Asal Konawe Terancam Hukuman Mati

Trending Now

Iklan

Iklan

Iklan